Yang MembatalkanManuscripts
Gerakan di Luar Salat
الحَرَكَةGerakan ringan dan sedikit tidak membatalkan: Nabi ﷺ pernah salat sambil menggendong cucunya, meletakkannya ketika sujud dan mengangkatnya kembali ketika berdiri. Yang membatalkan adalah gerakan banyak dan berturut-turut yang membuat orang yang melihat menilai pelakunya sedang tidak salat. Batasnya tidak berupa hitungan pasti, dan ulama berbeda dalam merumuskannya.
Scope
Batas gerakan yang dimaafkan dan yang membatalkan.
Evidence
Nabi ﷺ salat sambil menggendong Umamah; apabila sujud beliau meletakkannya, dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali.
HR. Bukhari dan Muslim
This summary is written as a reminder and has not yet been reviewed by a scholar. Ask a qualified person about conditions, exemptions, and differences of opinion.