Tayamum
التَّيَمُّمKetika air tidak ada, atau ada tetapi membahayakan karena sakit, tanah yang suci menggantikan wudu: menepukkan kedua telapak ke tanah lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Tayamum berlaku selama uzurnya berlangsung; begitu air ada dan bisa dipakai, ia berakhir.
Uzur tidak menggugurkan salat — ia hanya mengubah caranya bersuci.
Scope
Kapan ia menggantikan wudu, caranya, dan sampai kapan berlaku.
Evidence
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
"Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu."
QS. Al-Ma'idah: 6
Bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci.
HR. Bukhari dan Muslim
This summary is written as a reminder and has not yet been reviewed by a scholar. Ask a qualified person about conditions, exemptions, and differences of opinion.