Salat Jumat
الجُمُعَةJumat wajib atas laki-laki muslim yang balig, berakal, dan bermukim. Ia dua rakaat yang didahului dua khutbah, dan khutbah itu bagian darinya — bukan pengantar yang boleh dilewatkan. Perempuan, musafir, anak-anak, dan yang berhalangan tidak diwajibkan, dan mereka mengerjakan Zuhur sebagai gantinya.
Scope
Syarat wajibnya, khutbah, dan siapa yang gugur kewajibannya.
Evidence
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
QS. Al-Jumu'ah: 9
Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya.
HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
This summary is written as a reminder and has not yet been reviewed by a scholar. Ask a qualified person about conditions, exemptions, and differences of opinion.